Jumat, 28 Desember 2012

PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG SAKSI DALAM AKAD NIKAH


PEMBAHASAN
PERBBEDAAN PENDAPAT
TENTANG SAKSI DALAM AKAD NIKAH

A.  HUKUM SAKSI DALAM AKAD NIKAH
Kehadiran saksi pada saat akad nikah amat penting artinya, karena menyangkut kepentingan kerukunan berumah tangga, terutama menyangkut kepentingan istri dan anak, sehingga tidak ada kemungkinan suami mengingkari anaknya yang lahir dari istrinya itu. Juga supaya suami tidak menyia-nyiakan keturunannya (nasabnya) dan tidak kalah pentingnya adalah menghindari fitnah dan tuhmah (persangkaan jelek), seperti kumpul kebo. Kehadiran saksi dalam akad nikah, adalah sebagai penentu sah akad nikah itu. Demikian pendapat para jumhur ulama. Jadi, saksi menjadi syarat sah akad nikah.

1.    Pendapat Imam Malik.
Berbeda dengan Imam Malik, kehadiran saksi dalam akad nikah tidaklah wajib, tetapi cukuplah dengan pemberitahuan (diumumkan) kepada orang banyak. Namun pemberitahuan itu sebelum mereka bercampur. Apabila kedua suami istri itu telah bercampur sebelum disaksikan (diketahui) oleh orang lain, maka keduanya harus dipisahkan (fasakh)[1].
Dalam referensi lain, menurut Imam Malik: saksi hukumnya tidak wajib dalam akad, tetepi wajib untuk percampuran suami terhadap istrinya (dukhul). Maksudnya, kalau akad dilakukan dengan tanpa seorang saksi pun, akad itu dipandang sah, tetapi bila suami bermaksud mencampuri istrinya, dia harus mendatangkan dua orang saksi. Jika tidak didatangkan saksi, maka akadnya harus dibatalkan secara paksa, dan pembatalan itu sama kedudukannya dengan talak bain[2]. Alasan yang dikemukakan Imam Malik, yaitu ada hadits yang dinilainya lebih shahih, diantaranya : “ Diterima dari Malik ibn al-Mundzir, dia berkata ‘ sesungguhnya Nabi SAW. Telah membebaskan shafiyah r.a. lalu menikahkannya tanpa adanya saksi “ ( HR Al-Bukhari)[3].
Menurut pendapat yang mu’tamad di kalangan Malikiyah (bukan Imam Maliki), saksi menjadi syarat sah suatu perkawinan. Adapun yang menjadi dasarnya adalah hadits dari Aisyah ra., Nabi berkata:
لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
Artinya :
 “Tidak sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi yang adil”. (HR. Dara Quthny dan Ibnu Majah).

2.    Pendapat Imam Syafi’i, Hanifi, dan Hambali.
Menurut pendapat Imam Syafi’I, Hanafi, dan Hambali, mereka sepakat bahwa perkawinan itu tidak sah tanpa adanya saksi. Tetapi , Hanafi memandang cukup dengan hadirnya dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan, tanpa disyaratkan harus adil. Berarti, akad nikah dianggap sah, walaupun dihadiri oleh dua orang saksi yang fasik, sebab tujuan dari saksi itu dihadirkan untuk memberitahukan pernikahan itu telah dilangsungkan. Namun mereka berpendapat bahwa kesaksian kaum wanita sja tidak sah. Sedangkan Imam Syafii dan Hambali berpendapat bahwa perkawinan harus dengan dua saksi laki-laki, muslim dan adil, tidak boleh fasik[4].
Syafi’iyah dan Hanabilah mensyariatkan laki-laki yang menjadi saksi. Sebagaimana sabda Nabi SAW. yang berbunyi:
اَنْ لاَ يَجُوْزُ شَهَادَةُ النِسَاءِ فِى الْحُدُوْدِ, وَلاَ فِى النِكَاحِ, وَلاَ فِى الطَّلاَقِ (رواه ابو عبيد)
Artinya       :
“Wanita tidak boleh menjadi saksi dalam masalah hudud (had), nikah dan talak” (HR. Abu ‘Ubaid)

Golongan Hanafiyah tidak mensyariatkan laki-laki menjadi saksi. Mereka berpendapat, saksi boleh dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua wanita, sebagaimana fiman Allah al-baqarah ayat 282:
....(#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# ...... ÇËÑËÈ
Artinya       :
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (Al-Baqarah: 282) .

Berkenaan dengan masalah ini Ibnu Abi Laila, Abu Tsaur dan Abu Bakar al-‘Asham mengatakan, saksi tidak disyariatkan pada pernikahan, karena ayat-ayat yang berhubungan dengan pernikahan, tidak menyebutkan saksi sebagaimana ayat jual beli, utang piutang. Allah berfirman: an-Nisa:3 dan an-Nur: 32
......(#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# ..... ÇÌÈ
Artinya :
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.”

Firman Allah :
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur  ... ÇÌËÈ
Artinya :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. (QS. An-Nur 32).

Dalam kedua ayat tersebut tidak disinggung mengenai saksi dalam pernikahan. Mereka memandang bahwa saksi tidak menjadi syarat sah nikah, namun memberitahukan pernikahan itu seperti resepsi dan acara lainnya hukumnya sunah.


B.   Saksi yang Diminta Merahasiakan Akad Nikah
Dalam kasus tertentu, untuk menutupi rahasia sering kali sebuah pernikahan itu disaksikan oleh orang tertentu, namun kepada para saksi diminta untuk merahasiakan pernikahan itu. Sebuah pernikahan tidak sah bila tidak disaksikan oleh saksi yang memenuhi syarat. Maka sebuah pernikahan sirri yang tidak disaksikan jelas diharamkan dalam Islam. Dalilnya secara syar’i disebutkan oleh Khalifah Umar RA. Dari Abi Zubair Al-Makki bahwa Umar bin Al-Khattab RA ditanya tentang menikah yang tidak disaksikan kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang wanita. Maka beliau berkata : ”Ini adalah nikah sirr, aku tidak membolehkannya. Bila kamu menggaulinya pasti aku rajam. (Riwayat Malik dalam Al-Muwqaththo')
Dalam masalah ini, para ulama mengatakan bahwa akad nikah itu hukumnya sah, namun dengan karahah (dibenci). Sebab tujuan utama dari adanya persaksian itu tidak lain adalah untuk mengumumkan. Maka meski akad itu sah namun tetap tidak dianjurkan. Demikianlah sikap Umar RA, As-Sya'bi, Nafi', dan 'Urwah[5].
Sedangkan dalam pandangan Imam Malik, pernikahan yang saksinya merahasiakan apa yang disaksikan itu harus dipisahkan dengan talak. Dan menurut Hanabilah, akad nikah itu tidak menjadi batal bila dirahasiakan oleh wali, saksi dan kedua suami istri , dan hukumnya makruh. Sedangkan menurut Abu Hanifah dan Syafi’i, tidak termasuk nikah sir, karena ada saksi dan hukumnya makruh[6].

C.  SYARAT-SYARAT SAKSI
Orang yang menjadi saksi dalam pernikahan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.     Berakal,Orang gila tidak dapat dijadikan saksi.
b.    Baligh, maka anak-anak tidak dapat menjadi saksi, walaupun sudah mumaiyyiz (menjelang baligh), karena kesaksiannya menerima dan menghormati pernikahan itu belum pantas. Kedua syarat tersebut diatas dispakati oleh fukaha dan kedua syarat itu dapat dijadikan satu, yaitu kedua saksi harus mukallaf.
c.     Mendengar dan memahami ucapan ijab qabul
d.    Laki-Laki, merupakan persyaratan saksi dalam akad nikah. Demikian pendapat jumhur ulama selain Hanafiyah.
e.      Bilangan Jumlah Saksi, menurut Hanafi dan Hambali dalam riwayat yang termasyur: kesaksian seorang wanita saja dapat diterima. Maliki dan Hambali dalam riwayat lainnya mengatakan: kesaksian dengan dua orang wanita dapat diterima. Sedangkan menurut Syafi’i: tidak diterima kesaksian perempuan, kecuali empat orang[7].
f.      Adil, berarti saksi harus orang yang adil walaupun kita hanya dapat melihat lahiriyahnya saja. Demikian pendapat para jumhur ulama selain Hanafiyah.
g.     Islam, dua orang saksi itu harus muslim, menurut kesepakatan para ulama. Namun menurut Hanafiyah, ahli kitabpun boleh menjadi saksi seperti kasus, seorang muslim kawin dengan wanita kitabiyah.
h.     Melihat, Syafiiyah berpendapat saksi harus orang yang dapat melihat. Sedangkan jumhur ulama, dapat menerima kesaksian orang yang buta asal dia dapat mendengar dengan baik ijab qabul itu dan dapat membedakan suara wali dan calon pengantin laki-laki.

D.  WAKTU MENYAKSIKAN AKAD NIKAH
Jumhur ulama selain Malikiyah berpendapat, bahwa kesaksian itu diperlukan saat akad nikah, agar saksi itu mendengar saat ijab qabul. Lebih lanjut Hanafiyah mengatakan, karena saksi termasuk rukun nikah, maka disyariatkan keberadaannya pada saat akad nikah. Sedangkan Malikiyah berpendapat bahwa saksi memang menjadi syarat sah nikah, tetapi kehadirannya boleh saat akad nikah dan boleh juga disaksikan pada waktu lain seperti resepsi, asal sebelum bercampur kedua mempelai[8].

E.   HIKMAH MENYAKSIKAN AKAD NIKAH
Saksi adalah sebagai penentu dan pemisah antara halal dan haram. Perbuatan halal biasanya dilakukan secara terbuka dan terang-terangan, karena tidak ada keraguan.sedangkan perbuatan haram biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Logikanya, sebuah pernikahan yang dilandasi oleh cinta-kasih dan disetujui oleh kedua belah pihak, tidak perlu disembunyikan. Bila tidak ada saksi pada saat akad nikah, maka akan ada kesan nikah itu dalam keadaaan terpaksa atau ada sebab-sebab lainyang dipandang negatif oleh masyarakat. Oleh karena itu, disunatkan mengadakan resepsi perkawinan (walimatul ‘ursy)[9].



KESIMPULAN

Kehadiran saksi pada saat akad nikah amat penting artinya, karena menyangkut kepentingan kerukunan berumah tangga, terutama menyangkut kepentingan istri dan anak, sehingga tidak ada kemungkinan suami mengingkari anaknya yang lahir dari istrinya itu. Juga supaya suami tidak menyia-nyiakan keturunannya (nasabnya) dan tidak kalah pentingnya adalah menghindari fitnah dan tuhmah (persangkaan jelek), seperti kumpul kebo.
Kehadiran saksi dalam akad nikah, adalah sebagai penentu sah akad nikah itu. Saksi menjadi syarat sah akad nikah. Berbeda dengan Imam Malik, kehadiran saksi dalam akad nikah tidaklah wajib, tetapi cukuplah dengan pemberitahuan (diumumkan) kepada orang banyak. Menurut pendapat yang mu’tamad, saksi menjadi syarat sah suatu perkawinan.
Adapun syarat-syarat saksi yaitu: Berakal, baligh, mendengar dan memahami ucapan ijab qabul, laki-Laki, ada bilangan jumlah saksi, adil, beragama Islam, dan dapat melihat proses akad tersebut
DAFTAR PUSTAKA
M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab Fiqih, ( Jakarta: Grafindo Persada, 1997 )

M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentara, 2007)

http://my.opera.com/Boecharyst%20M.Kasim/blog/2008/04/20/rukun-nikah-saksi. diakses tgl 08/12/2012





[1] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab Fiqih, ( Jakarta: Grafindo Persada, 1997 ), Hlm: 145
[2] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentara, 2007), Hlm: 314
[4] Lihat, M. Jawad Mughniyah, Ibid, Hlm: 313 ; dan M. Ali Hasan, Ibid, Hlm: 147
[5] http://my.opera.com/Boecharyst%20M.Kasim/blog/2008/04/20/rukun-nikah-saksi. diakses tgl 08/12/2012
[6] M. Ali Hasan, Ibid, Hlm: 147
[8] M. Ali Hasan, Op.cit, Hlm: 152
[9] Ibid, Hlm: 153

1 komentar: